Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama beberapa pihak lain terkait telah membahas masalah sosialisasi di luar jadwal kampanye Pemilu 2024.
Seperti diberitakan Kompas.id (20/12/2022), KPU akan segera menerbitkan aturan teknis sosialisasi oleh calon peserta Pemilu 2024 di luar jadwal kampanye.
Dalam aturan itu, partai politik dilarang menggunakan teknik komunikasi yang bersifat persuasif, dalam arti mengajak mereka yang punya hak pilih untuk memilih mereka.
Agaknya, hal tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya nomor urut partai yang akan berkontestasi pada pemilu mendatang.
Tapi, isu yang lebih mengemuka sebetulnya adalah safari politik yang dilakukan oleh figur tertentu yang disebut-sebut akan menjadi capres pada Pilpres 2024.
Boleh ditafsirkan bahwa safari politik itu sebagai tindakan mencuri start dalam berkampanye.
Misalnya, apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Partai Nasdem. Seperti diketahui, Nasdem sudah mendeklarasikan Anies sebagai capres.
Namun, kepastian Nasdem dapat mitra koalisi masih belum pasti, meskipun sudah "mesra" dengan PKS dan Partai Demokrat.
Tanpa koalisi, Nasdem belum bisa mengusung capres, karena jumlah kursinya di DPR masih belum memenuhi syarat untuk mengusung capres sendiri.
Pembahasan tentang siapa cawapres pendamping Anies, masih mengalami kebuntuan. Baik PKS maupun Demokrat sama-sama ngotot menyorongkan kadernya.
Partai Demokrat menginginkan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres.
Adapun PKS menghendaki kadernya yang pernah dua periode menjadi Gunernur Jawa Barat, Â Ahmad Heryawan (Aher), yang jadi cawapres.
Dalam kebuntuan itu, Anies bersafari ke berbagai penjuru. Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Papua adalah beberapa daerah yang pernah dikunjungi Anies.
Saat Anies berada di depan massa, tak ayal lagi, teriakan "Anies Presiden" nyaring terdengar.
Nah, apakah hal itu bisa disebutkan tergolong mencuri start kampanye? Itulah yang menuai pro dan kontra saat ini.
Bagi Nasdem dan kelompok masyarakat lainnya yang pro Anies, berpendapat sah-sah saja apa yang dilakukan Anies.
Menurut mereka, bakal capres lain juga melaukan hal yang sama seperti Prabowo dan Ganjar Pranowo.
Sedangkan yang kontra Anies berpendapat apa yang dilakukan Anies sudah melanggar aturan kampanye.
Adapun Prabowo dan Ganjar, karena sekarang masih menjabat, agak susah membedakan antara kunjungan dinas dengan safari politik.
Sudah ada warga yang melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye yang dilakukan Anies di Aceh.
Tapi, belum didapat informasi sejauh mana pengaduan itu bergulir, mengingat pihak pelapor diminta Bawaslu untuk melengkapi dokumen.
Mengingat polemik di atas, memang tepat jika KPU segera menerbitkan aturan main yang jelas.
Dengan demikian, safari politik akan punya rambu-rambu, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh bakal capres.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H