Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengatakan TVRI Jawa Tengah betul-betul tidak tahu kalau Umbaran adalah anggota intel.
Adapun PWI memilih memberhentikan Umbaran sebagai anggotanya. Alasannya, seperti disebutkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Umbaran melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ilham Bintang menyinggung Pasal 1 KEJ yang mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Tapi, PWI Blora yang angkat bicara terkait kasus Umbaran, menyatakan sewaktu Umbaran menjadi Wakapolsek Blora Kota pada pertengahan 2022, Umbaran sudah mengundurkan diri dari PWI.
Begitulah kisah polisi yang jadi wartawan. Pendapat saya di bagian awal tulisan ini bahwa pekerjaan wartawan bisa dirangkap dengan pekerjaan lain, harus saya revisi.
Maksudnya, ada catatan, asal wartawan yang merangkap itu tidak melanggar KEJ. Si wartawan harus terbuka menyatakan ia juga bekerja di tempat lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H