Rebranding adalah strategi pemasaran perusahaan di mana nama, simbol, logo, slogan, konsep, atau kombinasi baru diciptakan untuk merek produk yang sudah mapan.
Tujuannya adalah untuk mengembangkan identitas baru atau citra baru yang berbeda di benak konsumen atau calon konsumen, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Jelaslah, rebranding adalah hal biasa untuk sebuah perusahaan. Tapi, untuk pemerintah daerah yang bukanlah sebuah perusahaan, apakah rebranding relevan?
Mengingat sekarang ini instansi pemerintah mulai menerapkan pola komunikasi yang lebih efektif, maka soal membangun citra, menjadi penting.
Hanya saja, untuk kasus Sumbar, rasanya tak perlu berganti logo slogan daerah. Tapi, agaknya perlu pemaknaan ulang dan disosialisasikan secara agresif.Â
Pemaknaan ulang tersebut antara lain menekankan Sumbar yang lebih terbuka dan toleran, tanpa meninggalkan adat istiadat dan ajaran agama.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H