Biasanya, banyak orang di negara kita yang tiba-tiba baru menyadari pentingnya mengikuti program asuransi tertentu, setelah terjadi suatu bencana.
Tapi, tentu saja sudah terlambat, jika saat bencana terjadi, ternyata aset yang kita miliki belum dilindungi oleh asuransi yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut.
Hanya saja, daripada tidak sama sekali, lebih baik terlambat. Paling tidak, jika nanti ada musibah lagi dan aset kita sudah diasuransikan, maka kita bisa mengajukan klaim.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Betapa banyaknya bangunan yang hancur, bahkan tak sedikit yang rata dengan tanah, akibat bencana gempa bumi.
Memang, dari berita yang beredar di media massa, akan ada semacam bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki bangunan yang rusak.
Terlepas dari itu, sekiranya di antara bangunan yang hancur itu ada yang diasuransikan, maka tentu pemiliknya merasa lebih tenang.
Perlu diketahui, secara geografis negara kita termasuk yang rawan bencana alam.
Tidak saja gempa bumi (yang sebagian di antaranya berlanjut dengan tsunami), tapi juga bencana letusan gunung berapi.
Adapun di kawasan perkotaan, bencana banjir dan tanah longsor, lumayan sering terjadi.
Belum lagi risiko yang bukan bencana alam, tapi karena kelalaian, seperti musibah kebakaran.
Intinya, terhadap aset properti yang kita miliki, ada sejumlah risiko yang harus kita antisipasi, atau dalam istilah manajemen risiko disebut sebagai upaya mitigasi.