Itulah hal yang paling dikhawatirkan pada industri perbankan, yakni pemilik atau manajemen bank membangkrutkan banknya sendiri.
Yang rugi tentu saja masyarakat yang mempercayakan menyimpan dananya di bank yang bangkrut tersebut. Itulah moral hazard yang tak termaafkan.
Untunglah, kalau sekarang masih ada bank yang bangkrut, pemerintah sudah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian, untuk mencegah agar pemilik bank tidak "merampok" banknya sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat ketat dalam mengawasi bisnis perbankan.
Jadi, bank tak bisa lagi seenaknya menggunakan simpanan nasabah untuk disalurkan sebagai kredit kepada perusahaan yang nota bene masih terkait atau terafiliasi dengan pemilik atau dengan manajemen bank itu.
Kembali ke soal pemenang Nobel Ekonomi 2022, semakin terbukti betapa vitalnya peran perbankan sebagai urat nadi perekonomian suatu negara.
Wajar kalau perbankan menjadi industri yang highly regulated dan highly controlled, agar negara tidak ikut-ikutan bangkrut.
Nah, relevansinya bagi Indonesia sendiri, meskipun resesi sudah di depan mata, dengan solidnya perbankan Indonesia, krisis moneter seperti pada 1998 kita harapkan tidak akan terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H