Ketiga, karena masih tahap coba-coba. Bila nantinya mulai memperlihatkan hasil yang memuaskan, akan diberikan nama atau merek produk.
Keempat, takut dikejar aparat dari instansi perpajakan. Nah, ini sebetulnya salah persepsi saja, karena soal kewajiban perpajakan tidak tergantung pada punya merek atau tidak.
Kelima, karena berpikiran nama suatu produk harus didaftarkan pada instansi tertentu dan itu ada tarifnya. Padahal, jika mau minta informasi ke pihak terkait, gampang diurus.
Keenam, ingin mencari nama yang bagus, tapi belum ketemu nama yang dianggap membawa keberuntungan.
Ketujuh, namanya sudah ada, tapi karena terlalu banyak pilihan, bingung memilihnya.
Begitulah beberapa alasan kenapa masih banyak kita temukan produk tanpa nama atau tanpa merek.
Tapi, bagi pelaku usaha kecil yang sudah dapat pelatihan ilmu manajemen dari dinas terkait atau dari lembaga swadaya masyarakat yang membantu usaha kecil, tentu produknya sudah pakai nama.
Bukankah di zaman sekarang ini, kemasan, merek, label, logo halal, dan atribut lainnya sama pentingnya dengan isi dari suatu produk?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H