Jangan sampai terbawa-bawa suatu kasus hanya karena ketelodoran atau karena ketidaktahuan.
Jangan takut untuk menolak permintaan seseorang untuk "menumpang" bertransaksi melalui rekening kita.Â
Jangan pula mau meminjamkan identitas kita untuk dipakai orang lain membuka rekening di sebuah bank.
Demikian saja, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca, khususnya yang belum mengetahui tindak pidana pencucian uang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!