Pola yang dipakai dana pensiun diatas adalah "manfaat pasti", di mana besarnya uang pensiun bulanan sudah ditetapkan sesuai formula yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Ada lagi jenis lain dengan pola "iuran pasti" yang digunakan oleh lembaga yang disebut Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dengan pola iuran pasti, besar kecilnya jumlah pensiun yang diterima peserta DPLK (siapapun boleh jadi peserta asal menyetor iuran sesuai ketentuan di masing-masing DPLK) ketika memasuki usia pensiun, tergantung hasil pengembangannya.
Nah, kembali ke masalah pensiunan PNS, diharapkan lembaga seperti Taspen mampu berfungsi seperti beberapa lembaga dana pensiun di atas, sehingga nantinya tidak lagi menjadi beban negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H