Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pensiunan PNS Jadi Beban Negara Bukan

30 Agustus 2022   04:41 Diperbarui: 8 September 2024   17:54 1626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani|dok. kompas.com/Yohana Artha Uly

Kata "beban" terkesan melupakan jasa para PNS yang telah pensiun, saat mereka masih bekerja dulu. Padahal, banyak di antaranya yang telah mengabdi hingga lebih dari 30 tahun di daerah pelosok.

Kembali ke terminologi akuntansi, pengeluaran negara bila dilihat dari sifat pengeluaran, akan terbagi dua, yakni sebagai beban dan sebagai investasi.

Jadi, jelaslah, jangankan pensiunan, PNS yang masih aktif pun juga beban negara, karena gajinya seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD.

Belanja barang dan belanja pegawai (dalam hal ini termasuk pensiunan), semuanya masuk kelompok beban, dalam arti habis begitu saja, tidak akan tercatat sebagai aset negara.

Apa contoh pengeluaran negara yang bersifat investasi? Ini berlaku untuk pengeluaran yang nantinya tercatat sebagai aset negara, seperti anggaran untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan, dan sebagainya.

Kalau saja pembayaran pensiunan tidak menggunakan APBN, tapi sepenuhnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai BUMN yang berkaitan dengan pensiunan PNS, tentu lebih meringankan beban anggaran pemerintah.

Bukankah Taspen yang mengumpulkan dana yang dipotong dari gaji PNS setiap bulan, lalu dikembangkannya, sehingga secara teoritis harusnya mampu membayar uang pensiun PNS?

Apalagi, kalau misalnya peran Taspen disamakan dengan lembaga pengelola dana pensiun yang ada di beberapa BUMN papan atas.

Seperti diketahui, Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Telkom, Dana Pensiun BRI, Dana Pensiun BNI, adalah beberapa contoh lembaga dana pensiun yang bisa secara mandiri membayar uang pensiun kepada mantan pekerja di masing-masing BUMN.

Lembaga Dana Pensiun di atas, menerima dana dari potongan gaji karyawan BUMN pendirinya (tidak disebut sebagai BUMN induk, karena dana pensiun adalah unit independen, bukan anak perusahaan), kemudian mengembangkan dana tersebut.

Kemudian, tanpa mengganggu anggaran BUMN pendiri, dana pensiun tersebut mampu membayarkan uang pensiun bulanan kepada semua peserta (karyawan yang ketika aktif dipotong gajinya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun