Tapi, mereka yang suka berwirausaha, senang menghadapi tantangan tapi dengan penuh perhitungan yang cermat, akan lebih baik mendapat pesangon sekaligus.
O ya, sekarang ini, mereka yang bukan pegawai pun, sudah bisa menerima dana pensiun di masa tuanya, dengan mengikuti program dari  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Beberapa DPLK yang sudah cukup berpengalaman (ini bukan promosi), contohnya DPLK BRI, DPLK Mandiri, DPLK BNI, DPLK Manulife, dan sebagainya. Â
Tentu, besarnya dana yang nanti diterima tergantung pada jumlah iuran yang disetor seorang peserta ketika masih aktif bekerja, lamanya menyetor iuran, dan hasil pengembangannya oleh manajemen DPLK yang dipilih.
Hanya saja perlu diingat, undang-undang yang berlaku di negara kita saat ini, tidak memberi opsi bagi seorang peserta DPLK untuk memilih apakah ingin menerima sekaligus atau dalam bentuk uang setiap bulan.
Ada batasan jumlah, kalau tidak keliru Rp 625 juta rupiah, yang menjadi patokan apakah seseorang bisa dapat sekaligus atau tidak saat memasuki masa pensiun.
Jika hasil akumulasi iuran plus akumulasi pengembangannya maksimal Rp 625 juta, maka peserta akan dapat mengambil sekaligus saat pensiun.
Tapi, jika jumlahnya lebih dari Rp 625 juta, hanya 20 persen yang boleh diambil sekaligus, sedangkan sisanya harus dalam bentuk anuitas.
Anuitas tersebut maksudnya dimasukkan ke perusahaan asuransi yang dipilih si peserta, lalu akan menerima sejumlah uang dengan formula perhitungan anuitas setiap bulan dari pihak asuransi.
Intinya, bagi mereka yang menjadi pelaku usaha kecil, petani, atau profesi lain yang selama ini tidak bersinggungan dengan program pensiun, perlu mempersiapkan dana pensiun bagi kesejahteraannya di masa tua.
Persiapan itu bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, asal konsisten menyisihkan uang setiap bulan atau setiap memperoleh keuntungan.