Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Zakat Menjadi Kompensasi Utang Piutang, Bolehkah?

27 Agustus 2022   05:03 Diperbarui: 27 Agustus 2022   05:12 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang, sejak di bangku sekolah dulu, saya sudah tahu ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, dan salah satunya adalah orang-orang yang berutang.

Tapi ingat, tidak semua yang berutang berhak menerima zakat. Hanya pengutang karena terdesak kebutuhan sehari-hari, yang berhak. Dalam hal ini sewa kos-kosan sederhana dianggap sebagai kebutuhan pokok.

Sedangkan pengutang untuk tujuan konsumtif, seperti penunggak kredit di bank untuk membeli mobil, atau membeli rumah yang tergolong bagus, bukanlah mereka yang berhak sebagai penerima zakat.

Ilustrasi utang|dok. merdeka.com/shutterstock.com/rineca
Ilustrasi utang|dok. merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun