Memang, sejak di bangku sekolah dulu, saya sudah tahu ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, dan salah satunya adalah orang-orang yang berutang.
Tapi ingat, tidak semua yang berutang berhak menerima zakat. Hanya pengutang karena terdesak kebutuhan sehari-hari, yang berhak. Dalam hal ini sewa kos-kosan sederhana dianggap sebagai kebutuhan pokok.
Sedangkan pengutang untuk tujuan konsumtif, seperti penunggak kredit di bank untuk membeli mobil, atau membeli rumah yang tergolong bagus, bukanlah mereka yang berhak sebagai penerima zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H