Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tak Mudah Menghukum Teman yang Melakukan Pelecehan Seksual

13 Agustus 2022   05:13 Diperbarui: 13 Agustus 2022   05:31 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sidang pelanggaran kode etik ASN|Foto: Antara/HO, dimuat m.jpnn.com

Pengaduan bawahan yang cukup bukti akan ditindaklanjuti oleh Divisi Human Capital, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kepatuhan, dan Satuan Audit Internal yang berada di kantor pusat.

Kebetulan, ketika itu saya menjadi salah satu anggota tim yang diminta mewawancarai seorang pejabat di sebuah kantor wilayah di Kalimantan yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada staf wanitanya.

Si pejabat sebetulnya adalah senior saya sewaktu saya masih menjadi staf, dan yang bersangkutan sudah menjadi kepala bagian di divisi yang sama dengan saya.

Dalam perjalanan karir belasan tahun kemudian, posisi saya secara eselon satu tingkat lebih tinggi dari senior itu tadi, meski kami tidak pernah lagi berada pada unit kerja yang sama.

Karena saya cukup kenal karakter senior tersebut, saya tidak kaget bila ia diadukan dalam kasus pelecehan seksual. 

Soalnya, waktu dulu satu divisi dengan saya, ia sudah kelihatan genitnya ke anak buahnya yang berparas cantik.

Nah, adapun kasus yang dilaporkan yang saya ikut sebagai investigator adalah ketika si senior mengajak salah seorang staf wanitanya turne (perjalanan dinas) ke luar kota. Mereka menginap di hotel yang sama, tapi tentu berbeda kamar.

Saya tidak akan menguraikan modus operandi yang saya ikut sebagai tim pengusut. 

Tapi, yang ingin saya kemukakan, baik si pewawancara, apalagi si tertuduh, sangat tidak nyaman, karena sebetulnya kami sudah saling kenal baik.

Tapi, bagaimanapun, proses pengumpulan bahan harus digali secara objektif dan nantinya rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan harus dibuat. 

Adapun keputusan hukumannya berada di tangan Direksi, karena yang diduga berbuat kesalahan sudah termasuk tinggi kepangkatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun