Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekuasaan Bukan Berarti Bebas Melakukan Apa Saja

11 Agustus 2022   06:31 Diperbarui: 11 Agustus 2022   06:44 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makam Brigadir J dibongkar untuk diotopsi di RSUD Sungai Bahar Jambi|dok. Tribunnnews.com/Abdi Ryanda Shakti

Kasus Brigadir J yang tewas secara mengenaskan di rumah dinas mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022), telah menjadi pemberitaan yang menghebohkan di media massa dan media sosial.

Tentu, postingan yang berkembang di media sosial belum tentu akurat, karena sumbernya sebagian tanpa melalui check and recheck seperti yang berlaku di media massa.

Perlu diketahui, kasus di atas baru terungkap ke publik 3 hari setelah kejadian, yakni pada 11/7/2022. Sejak itulah kehebohan di jagat media sosial tak terbendung lagi.

Jangankan di media sosial yang memang bebas, di Kompasiana saja, banyak sekali tulisan tentang kasus Brigadir J dengan berbagai analisis yang lugas dan tajam. Rata-rata tulisan ini mendulang pembaca yang banyak dibandingkan tulisan lain. 

Artinya, kasus tersebut memang sangat menyita perhatian masyarakat luas. Padahal, peristiwa pembunuhan yang terjadi di negara kita, sebetulnya bukan hal yang langka.

Namun, kasus tewasnya Brigadir J boleh dikatakan kasus yang lain dari yang lain, karena dari awal publik sudah mencium ada hal yang disembunyikan atau sengaja ditutup-tutupi.

Ketegasan Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus tersebut, awalnya tidak disambut publik dengan optimis. Sebagian masyarakat mungkin ragu, apakah Kapolri punya nyali membuka kasus yang melibatkan pejabat tinggi Polri sendiri.

Tapi, setelah Presiden mengulangi perintahnya beberapa kali, Kapolri tidak punya pilihan lain selain mengusut tuntas, sehingga perkembangan penanganan kasus mengalami kemajuan yang signifikan.

Awalnya, ditetapkan seorang tersangka, yakni Bharada E yang diduga berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, ada lagi 2 tersangka, Bripka RR dan KM, yang diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Akhirnya, Kapolri sendiri yang mengumumkan (9/8/2022) bahwa tersangka keempat, dan inilah yang ditunggu-tunggu publik, yakni Irjen FS. FS diduga melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak.

Ada pula pengakuan dari Bharada E yang mengungkapkan bahwa ia mendapat perintah pembunuhan terhadap Brigadir J dari atasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun