Barangkali banyak di antara kita yang belum memahami sepenuhnya aturan pembatasan usia penonton film yang diputar di bioskop yang berlaku saat ini.
Dulu, usia 17 tahun dianggap sudah dibolehkan menonton film yang sebetulnya ditujukan untuk kelompok usia dewasa.
Memang, sebelum tahun 2014, hanya dikenal 3 golongan saja, yakni film berkategori SU (untuk semua umur), R (untuk remaja usia 13 tahun ke atas) dan D (untuk dewasa atau 17 tahun ke atas).
Seolah-olah dulu usia 17 tahun sudah dewasa untuk mencerna film yang banyak adegan panasnya atau adegan kekerasan yang brutal.
Kemudian, ketentuan tersebut disempurnakan, di mana mereka yang dinilai layak menonton film "begituan", minimal sudah berusia 21 tahun.
Ya, sejak 2014 lalu, sudah ada perubahan, di mana ada lagi batasan kelompok usia yang baru, yakni film untuk usia 21 tahun ke atas.
Semua itu ada landasan hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Indonesia.
Jadi, sebuah film atau iklan film, sebelum diedarkan kepada publik, akan disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Setelah dinyatakan lulus sensor, film atau iklan film diberi kode tertentu yang harus dipahami calon penonton, agar mereka tahu apakah termasuk yang dibolehkan menonton atau tidak.
Selengkapnya tentang 7 penggolongan film berdasarkan kelompok usia yang dibolehkan menonton adalah sebagai berikut:
Pertama, kode SU yakni film yang bebas ditonton oleh semua umur.