Keluhan yang disuarakan warga tidak mampu yang tinggal di kawasan kumuh, biasanya menyangkut belum punya identitas yang sah (KTP dan Kartu Keluarga).
Kemudian, juga tidak gampang mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang. Padahal, tanpa surat ini tak bisa diproses oleh Dinas Sosial.
Ya, semoga saja yang sekarang ini pelaksanaannya bisa lebih baik, sehingga tujuan Inpres tersebut bisa tercapai.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!