Adapun dukun bayi atau disebut juga dukun beranak, sudah beroperasi sejak dulu kala.Â
Kemampuan membantu orang melahirkan diperolehnya secara turun temurun dan berdasarkan pengalamannya yang panjang.
Pemerintah berusaha membina para dukun beranak dengan cara diawasi oleh bidan desa.Â
Toh, bagaimanapun juga, peran dukun beranak ini sudah diakui masyarakat luas dan membantu kalangan yang kurang mampu.
Nah, sekarang ada berita gembira bagi bagi warga yang tidak mampu yang mau melahirkan. Ada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang memberikan fasilitas melahirkan secara gratis.
Instruksi Presiden tersebut tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Sebetulnya, jika ditelusuri dari sejumlah media daring, Program Jampersal ini bukan hal baru, karena pada 2011 sudah ada.
Tapi, barangkali dalam pelaksanaannya masih ditemui berbagai hambatan, sehingga program ini sepertinya tidak begitu bergaung.
Tentu, dengan adanya Inpres di atas, diharapkan kelompok masyarakat kurang mampu dipermudah untuk mendapatkan pelayanan.
Jangan sampai syarat pengurusannya terlalu birokratis atau berberlit-belit.Â
Mengacu pada Inpres di atas, kriteria penerima Jampersal adalah fakir miskin, tidak mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.