Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setelah IKN Pindah, Muncul Provinsi Jakarta Raya?

19 Juli 2022   05:50 Diperbarui: 19 Juli 2022   05:57 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Depok Mohammad Idris|dok. Antara/Feru Lantara, dimuat tempo.co

14 kabupaten/kota tersebut terdiri dari 5 wilayah kota saat ini plus 1 kabupaten administrasi (Kepulauan Seribu) dan 3 kabupaten serta 5 kota yang menggabungkan diri.

Menarik pula, 5 wilayah kota dan 1 kabupaten adiministrasi yang sekarang ada, bukanlah daerah otonom. Artinya, tak punya DPRD dan wali kota/bupatinya tidak dipilih masyarakat setempat.

Sedangkan semua kabupaten/kota yang menggabungkan diri bersatus daerah otonomi, karenanya punya DPRD dan bupati/wali kota hasil pilkada.

Wali Kota Depok Mohammad Idris|dok. Antara/Feru Lantara, dimuat tempo.co
Wali Kota Depok Mohammad Idris|dok. Antara/Feru Lantara, dimuat tempo.co

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun