Munculnya kasus dugaan penyelewangan dana sosial oleh salah satu lembaga filantropi terkenal dan punya banyak cabang di berbagai kota, menjadi momen yang tepat untuk membenahi tata kelola pengumpulan dan penyaluran donasi.
Jika menyangkut regulasi dari pemerintah, tentu hal itu berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pelaksanaannya di lapangan berkaitan dengan pengawasan dari instansi terkait.
Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan pihak lainnya yang berwenang, perlu lebih aktif dalam memantau sepak terjang lembaga, yayasan, atau organisasi yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran donasi.
Sekiranya masih ada celah dari sisi perundang-undangan yang belum diatur, sehingga membuat pelaku penyelewengan lolos dari jeratan hukum, maka sebaiknya bisa dilakukan revisi.
Demikian juga dari sisi pembinaan dan pengawasannya, barangkali dapat diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), agar ada sinergi antar kementerian, serta lebih terkoordinir.
Kabar terbaru, Kementerian Sosial membentuk Satuan Tugas Pengawas Lembaga Filantropi. Seperti apa nanti caranya satgas tersebut mengawasi, masih perlu kita tunggu.
Tapi, satu hal yang tak kalah penting, niat baik pemerintah untuk mengawasi jangan sampai menurunkan minat masyarakat untuk berderma.
Nah, pada akhirnya, kemauan dari yayasan, lembaga, atau apapun namanya yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran donasi, untuk berbenah, itulah yang paling penting.
Soalnya, tidak gampang pemerintah mengawasinya, mengingat lembaga atau yayasan yang khusus bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran donasi semakin banyak bermunculan.
Apalagi sekarang pengumpulan donasi bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi tertentu. Ada lembaga yang beroperasi dengan label Islam dan berkaitan dengan zakat, infak dan sedekah