Audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Kementerian Keuangan, sebaiknya menjadi kewajiban dan menjadi bagian dari pengawasan.
Dengan demikian, kasus seperti yang sekarang terjadi pada salah satu lembaga filantropi, tidak terulang lagi. Dan kepercayaan publik yang sempat tergerus, bisa membaik lagi.
Namun, terlepas dari sisi regulasi dan pengawasan, sangat penting adanya kesadaran di masing-masing lembaga filantropi untuk menerapkan tata kelola yang baik.
Kalau mengacu pada Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh perusahaan dengan reputasi baik, maka tata kelola yang baik tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip "TARIF".
TARIF tersebut maksudnya singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness. Jadi, harus ada keterbukaan, akuntabilitasnya jelas, dapat dipertanggungjawabkan, independen, dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H