Jelaslah, betapa pentingnya untuk tidak melupakan izin perpanjangan penggunaan lahan makam. Soalnya, seperti ditulis di atas, jika tidak diurus, terancam ditumpuk dengan jenazah orang lain yang tak ada hubungan keluarga.
Nah, pengalaman saya sendiri pada awal Juli 2022 ini, mengurus izin perpanjangan penggunaan lahan makam tersebut cukup mudah.
Syaratnya adalah harus membawa surat izin perpanjangan yang lama, sekitar satu atau dua hari menjelang masa berlakunya habis.
Pemohon sebaiknya orang yang ada hubungan keluarga dengan yang namanya tercantum sebagai jenazah yang dimakamkan di sebuah TPU.
Saya sampai di kantor TPU yang berada di bagian depan dari TPU yang saya tuju, sekitar jam 09.30. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, saya tak lupa melampirkan foto kopi KK dan KTP.
Kemudian oleh petugas di kantor TPU, saya diberikan surat pengantar ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang ada di masing-masing kelurahan di DKI Jakarta.Â
Karena tidak begitu ramai orang yang mengurus hal yang sama di kantor TPU, surat pengantar tersebut telah saya dapatkan dalam 20 menit.
Itupun sudah termasuk 10 menit yang saya gunakan untuk membuat foto kopi surat permohonan perpanjangan izin yang formulirnya ada di kantor TPU, ke sebuah kios foto kopi sekitar 200 meter di luar TPU.
Biar cepat, saya sengaja ke PTSP di kelurahan yang terdekat dari kantor TPU itu tadi, yang jaraknya hanya sekitar 1 kilometer.Â
Di kelurahan pun, pelayanannya relatif lancar. Saya menghabiskan waktu sekitar 25 menit, sudah termasuk membeli materai Rp 10.000 di warung depan kelurahan
Biaya yang harus saya bayar di kelurahan adalah Rp 40.000 (di kantor TPU tidak ditarik bayaran). Bagusnya, biaya tersebut bisa dibayar pakai aplikasi tertentu yang ada di gawai saya.