Nah, bagi mereka yang selama ini secara ketentuan seharusnya terkena pajak, namun masih lolos alias bisa menghindar, memang nantinya akan sulit untuk tetap menghindar.
Kesimpulannya, kita tunggu saja seperti apa jadinya penyatuan NIK dan NPWP, karena baru berlaku mulai 2023. Sepanjang pemerintah bisa mengamankan pusat data dari kebocoran, program tersebut layak kita dukung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!