Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

NIK Jadi NPWP? Jangan Takut, Tak Semua Orang Terkena Pajak

24 Mei 2022   16:56 Diperbarui: 24 Mei 2022   17:00 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP|dok. Shutterstock, dimuat Kompas.com

Untuk itu, langkah strategis dengan mengintegrasikan data NIK dan NPWP diharapkan akan memudahkan pencapaian beberapa tujuan tersebut.

Memang, hampir semua orang tak bisa menghindar dari pajak, terlepas dari punya NPWP atau tidak. Mungkin kita tak begitu menyadari, sewaktu kita berbelanja di pasar swalayan, otomatis terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tapi, dengan NIK jadi NPWP bisa jadi ada jenis pajak lain yang disasar pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh). Inilah yang dimaksud dengan self assessment di atas, yakni dikaitkan dengan PPh seseorang.

Namun, masyarakat tak usah takut. Hanya mereka yang punya pekerjaan dengan penghasilan di atas batas kena pajak yang akan terkena PPh, baik karyawan maupun yang punya usaha sendiri.

Tentu, kalau berusaha sendiri akan dilihat dari hasil usahanya setelah dikurangi dengan biaya usaha. Jika keuntungannya melebihi batas minimal kena pajak, akan terkena PPh.

Untuk pengusaha kecil, karena belum banyak yang memakai sistem pembukuan yang sesuai ketentuan, diterapkan cara perhitungan PPh final yang mudah dilakukan, yakni sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan. 

Maksud PPh final adalah tidak dihitung lagi saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili wajib pajak.

Sedangkan menghitung PPh bagi karyawan akan dilihat dari gaji, bonus dan penerimaan karyawan lainnya sesuai yang berlaku di tempatnya bekerja.

Biasanya, di sebuah perusahaan dan instansi, sudah ada sistem perhitungan pajak, yang membantu para karyawan hanya tinggal melaporkan SPT-nya.

Kecuali, bila si karyawan bekerja di dua perusahaan, atau nyambi sebagai dosen, konsultan, atau punya bisnis sendiri. Akan ada kekurangan pembayaran pajak, karena pada pajak yang dipotong saat menerima honor dosen atau lainnya, tidak final.

Bagi pemerintah, dengan menyatunya data NIK dan NPWP, akan memudahkan dalam berbagai hal, terutama untuk identifikasi, perencanaan, evaluasi, dan pengawasan atas program perpajakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun