Demikian juga zakat mal. Perhitungannya dilakukan setahun sekali. Demi praktisnya, ada baiknya dihitung mulai dari 1 Syawal (pas di hari raya Idul Fitri) hingga 30 Ramadan (29 Ramadan jika umur Ramadan di tahun tersebut 29 hari).
Memang, perhitungan satu tahun tidak harus seperti contoh di atas. Yang penting haul atau jangka waktunya telah satu tahun.
Tapi, agar gampang mengingatnya, bersamaan dengan membayar zakat fitrah, seseorang sebaiknya juga menghitung zakat mal atas hartanya yang sudah dimiliki dalam satu tahun terakhir.
Nah, yang jadi semacam batas minimal untuk terkena zakat disebut dengan nisab. Untuk pemilikan emas, nisabnya adalah 85 gram dan besarnya zakat adalah 2,5 persen dari harta yang tersimpan selama setahun.
Harta yang tersimpan dimaksud tidak hanya berupa emas, tapi juga perak, uang tunai, tabungan, deposito, giro, dan jenis lainnya yang gampang diuangkan dengan segera.
Jika harga emas per gram saat ini Rp 1.000.000, maka bila seseorang punya total harta net (setelah dikurangi utang) di atas Rp 85 juta dalam satu tahun, ia harus membayar zakat 2,5 persen dari total harta net tersebut.Â
Ada lagi perhitungan untuk zakat profesi, zakat pertanian, dan zakat perdagangan. Tulisan ini tidak membahas hal ini, tapi bagaimana teknis perhitungannya bisa dicari dari berbagai media daring.
Yang ingin disampaikan melalui tulisan ini adalah sekadar mengingatkan, kita jangan merasa sudah selesai kewajibannya dalam membayar zakat bila telah memberikan zakat fitrah.
Perlu diketahui, kewajiban menunaikan zakat sangat kuat dasarnya, karena menjadi salah satu dari lima rukun Islam.Â
Rukun Islam lainnya adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, mengerjakan salat, melaksanakan puasa, dan naik haji bagi yang mampu.