Agak mengherankan, di tengah kisruh minyak goreng, suara KPPU tidak begitu nyaring terdengar. Apakah pers yang tidak antusias meliput, atau memang KPPU kurang bergigi?
Sejauh yang terungkap melalui media massa, KPPU masih pada tahap penyelidikan. Seperti diberitakan Bisnis.com (21/3/2022), KPPU sudah memeriksa 20 pelaku usaha terkait dugaan kartel minyak goreng.
Namun, hingga saat ini, KPPU belum dapat memberikan hasil dari penyidikan karena masih dalam proses. Semoga KPPU bisa bekerja cepat, agar segera ada  kejelasan.Â
Sekiranya memang ada kartel, kita tunggu sanksi apa yang akan dikenakan terhadap pelakunya. Dan tentu saja, diharapkan harga minyak goreng yang melambung bisa diturunkan.
Jika tidak terbukti ada kartel, tetap menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata niaga minyak goreng agar masyarakat banyak bisa membelinya dengan harga terjangkau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H