Tidak terlalu jelas bagaimana proses negosiasinya, kemudian terjadilah hal yang di luar dugaan, di mana akhirnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat.
BPKH merupakan lembaga khusus yang didirikan pada 2017 dengan tugas menampung semua setoran dana dari calon jemaah haji untuk dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
Menurut berita pada republika.co.id (19/11/2021), semua pemegang saham asing di atas (kecuali IDB) mengalihkan seluruh sahamnya pada BPKH. IDB juga mengalihkan sahamnya pada BPKH, tapi masih menyisakan 10 persen kepemilikan.
Di satu sisi, masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali karena dapat hibah, seperti mendapat "durian runtuh". Apalagi, hal itu terlaksana tanpa heboh-heboh di media massa.
Kenapa pihak IDB dan Kuwait mau memberikan hibah, tentu ada alasan di balik itu. Sejauh ini, yang terungkap di media, seperti diberitakan republika.co.id di atas, adalah semata-mata karena percaya bahwa BPKH punya komitmen dan kemampuan.Â
Di sisi lain, meskipun berjudul "hibah", tetap punya konsekuensi yang tidak ringan. BPKH perlu menunjukkan kemampuan profesionalnya agar Bank Muamalat selamat dan bahkan berkembang.
Bagi Bank Muamalat sendiri, jelas dengan kendali di bawah BPKH merupakan berkah tersendiri. Soalnya, dengan dana jemaah haji yang secara akumulasi sangat besar, dana tersebut selama ini menjadi rebutan antar bank syariah.
Sekarang, sangat mungkin BPKH akan mengutamakan penempatan dana di Bank Muamalat ketimbang bank syariah lainnya.Â
Dengan demikian, pada sisi pasiva Neraca Bank Muamalat, terdapat dua pos dana BPKH, yanki pos modal dan pos dana pihak ketiga.
Nah, bagi jemaah haji, apakah perlu gusar? Sebetulnya, jemaah secara individu hanya berharap agar bisa berangkat haji dan mendapatkan semua fasilitas yang sudah diatur sebelumnya.
Namun demikian, tentu kegusaran akan muncul bila nantinya setelah berjalannya waktu, ternyata kinerja Bank Muamalat tetap tidak membaik, sehingga dana BPKH di bank tersebut bisa "terbenam".