Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Perlukah Perusahaan Swasta dan Ormas Memindahkan Kantor Pusat ke IKN Nusantara?

7 Februari 2022   08:18 Diperbarui: 8 Februari 2022   12:41 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, telah mencanangkan pembangunan gedung PBNU di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, tempat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdiri (rmol.id, 1/2/2022).

Jelaslah, organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di tanah air tersebut sangat mendukung pembangunan IKN Nusantara dan bahkan bertekad jadi organisasi pertama yang menyiapkan diri menyambut kelahiran IKN baru tersebut.

Selain mendirikan gedung kantor yang menjadi markas PBNU, NU juga berencana membangun pesantren, perguruan tinggi, dan rumah sakit NU di IKN Nusantara.

Tentu saja program strategis PBNU tersebut sangat dihargai oleh pemerintah. Soalnya, keputusan PBNU murni dari pemikiran tokoh-tokoh NU sendiri, karena tidak ada kewajiban dari pemerintah yang mengatur di mana kantor pusat sebuah ormas harus berdiri.

Memang, Wapres KH Ma'ruf Amin adalah seorang pemimpin di PBNU sejak dulu. Tapi, tentu bukan semata karena faktor tersebut PBNU bergerak cepat memindahkan kantor PBNU ke IKN baru.

Pertanyaannya, perlukah ormas lain dan juga perusahaan swasta yang selama ini berkantor pusat di Jakarta, memindahkan kantornya ke IKN Nusantara?

Yang bisa menjawab tentu masing-masing ormas atau perusahaan. Namun, paling tidak, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan pindah tidaknya ke IKN baru.

Pertama, menghitung cost benefit analysis jika pindah kantor. 

Sebetulnya, bagi ormas analisisnya tidak begitu rumit, karena ormas bukan bertujuan mencari untung. Dengan demikian, analisis manfaat dan biaya ini bagi ormas lebih menyangkut soal tersedianya dana untuk membangun kantor serta biaya kepindahan lainnya.

Kemudian juga soal intensitas hubungan kerja antara ormas dengan kementerian tertentu. Jika tugas ormas tersebut menuntut untuk sering bertemu dengan kementerian tertentu, akan lebif efektif bila kantornya pindah ke IKN baru.

Tapi, bagi perusahaan akan panjang analisisnya. Perusahaan harus matang perhitungannya, karena lokasi kantor sebaiknya strategis, dekat ke supplier barang yang akan dijual atau diolahnya, juga dekat ke agen penjualan atau ke mayoritas konsumennya.

Jika konsumen utama perusahaan tersebut adalah instansi pemerintah atau proyek yang digarapnya banyak dari pesanan pemerintah pusat, sebaiknya perusahaan tersebut pindah ke IKN Nusantara.

Namun, kalau konsumennya kebanyakan adalah masyarakat umum atau pihak swasta, akan lebih efisien jika perusahaan itu tidak memindahkan kantornya.

Cost benefit analysis juga berkaitan dengan biaya perjalanan dinas jika personil dari kantor pusat mengunjungi kantor cabang dari ormas atau perusahaan tersebut.

Jika cabangnya tersebar di semua kabupaten dan perlu dikunjungi secara fisik, diduga Jakarta masih lebih efisien. Tapi, jika hubungan pusat dan cabang bisa dilakukan secara online, tidak masalah kalau pindah ke IKN Nusantara.

Kedua, aspirasi karyawan, terutama menyangkut keyakinan apakah mereka merasa nyaman jika pindah ke IKN baru. Hal ini juga menyangkut keluarga mereka, apakah anak-anaknya dapat sekolah yang bagus.

Kemudian juga keyakinan karyawan terhadap tersedianya fasilitas perumahan, fasilitas untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas hiburan, dan sebagainya.

Hal ini tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut sisi psikologis karyawan yang akan berpengaruh pada semangat kerja mereka. Kalau para atasan memaksakan kehendak, dampaknya jadi kurang baik. Jangan sampai karyawan ramai-ramai resign. 

Ketiga, pada akhirnya yang ikut menentukan, tentu saja selera dan komitmen manajemen dari suatu ormas atau perusahaan. 

Dalam contoh kasus PBNU sangat jelas bahwa komitmen ketua umumnya adalah menyukseskan program pemerintah memindahkan IKN dari Jakarta ke Nusantara.

Makanya, PBNU menjadi pelopor ormas yang langsung mencanangkan pembangunan gedung kantor PBNU di IKN Nusantara dan sudah mendapatkan lahan untuk pembangunan itu. 

Padahal, jika menimbang anggota atau jamaah NU, logikanya PBNU tetap berkantor di Jakarta, karena mayoritas warga NU berada di Pulau Jawa.

Nah, sekarang tinggal bagaimana selera para petinggi ormas lainnya serta perusahaan-perusahaan kelas nasional yang selama ini menikmati kenyamanan berkantor di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun