Instansi tersebut akan membayar secara "gelondongan" sesuai perjanjian kepada perusahaan alih daya, dan si tenaga alih daya mendapat gaji atau upah dari perusahaan, bukan dari instansi.
Bagaimana nasib pegawai honorer yang telah ada sebelumnya? Jika periode honorernya telah habis pada 2023, tentu tidak lagi diperpanjang. Mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi.
Pegawai honorer yang diprioritaskan menjadi PNS adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian/peternakan/perikanan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Bagaimana dengan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat namun tidak lulus seleksi menjadi PNS?
Jelas, mereka terancam menjadi pengangguran apabila gagal mendapatkan pekerjaan pengganti. Namun, mereka mungkin bisa mengadu nasib untuk menjadi tenaga alih daya.Â
Ya, kebijakan penghentian rekrutmen tenaga honorer tersebut, sedikit banyaknya akan memakan korban. Apakah akan ada semacam pesangon bagi korban tersebut, belum diperoleh informasi.Â
Ke depan, diharapkan perencanaan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah serta pelaksanaan rekrutmennya akan lebih tertib.
Sebetulnya, bila mengacu pada praktik di berbagai perusahaan besar, kebutuhan akan karyawan baru merupakan hasil workload analysis atau analisis beban kerja.
Caranya, dengan mengidentifikasi apa saja tugas yang harus dilaksanakan suatu instansi, mulai dari tugas harian, mingguan, bulanan, tahunan, dan yang bersifat insidentil.
Semua tugas tersebut dihitung memerlukan berapa jam agar terselesaikan dengan tuntas. Lalu diasumsikan seorang pegawai bekerja 35 jam per minggu (7 jam sehari, 5 hari kerja seminggu).
Dengan rumus demikian, akan didapat berapa orang pegawai yang diperlukan, berapa yang tersedia sekarang, dan berapa kekurangannya.