Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pegawai Honorer Dihabisi, Bersalin Rupa Jadi Tenaga Outsourcing?

24 Januari 2022   07:48 Diperbarui: 25 Januari 2022   05:40 3314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pegawai Honorer|dok. TribunBatam.id

Mereka yang bekerja di instansi pemerintah tidak semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada kelompok pegawai yang berkasta lebih rendah yang disebut pegawai honorer.

Meskipun pada awalnya pegawai honorer tersebut mungkin direkrut untuk sementara waktu saja, tapi pada akirnya terkesan akan selalu dibutuhkan, termasuk guru honorer di sekolah negeri.

Bagi si pegawai, meskipun honornya relatif kecil, tapi dianggap sebagai penyelamat, ketimbang menyandang status pengangguran. 

Lagi pula, di hati para pegawai honorer terkandung harapan yang besar agar nantinya berhasil menjadi PNS atau menjadi tenaga kontrak yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi instansi yang merekrut pegawai honorer, juga menguntungkan, karena kebutuhan tenaga kerja yang bersifat mendadak bisa terpenuhi secara cepat.

Masalahnya, dilihat dari kacamata nasional, persoalan pegawai honorer ini semakin lama semakin semrawut, sehingga bergulirlah rencana pemerintah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

Adapun alasan penghentian tersebut, seperti diberitakan Kompas.com (22/1/2022), adalah karena rekrutmen tenaga honorer mengacaukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Jika rekrutmen dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan terkait tenaga honorer tidak akan berkesudahan.

Kebutuhan terhadap tenaga kerja yang bertugas sebagai tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti, atau lazim dikenal sebagai satpam), akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Tenaga alih daya bukanlah tenaga honorer di suatu instansi seperti selama ini, namun secara resmi terdaftar sebagai personil perusahaan penyedia tenaga alih daya yang dipekerjakan di instansi yang bekerjasama dengan penyedia tenaga alih daya itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun