Seperti diketahui, pada Kabinet Indonesia Maju yang membantu Presiden Joko Widodo selama periode kedua kepemimpinannya, terdapat sejumlah wakil menteri.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15 wakil menteri. Namun, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, bisa dipastikan akan ada wakil menteri baru lagi, yakni Wakil Menteri Sosial.
Siapa kira-kira yang akan mengisi posisi wakil menteri di kementerian yang sekarang dipimpin oleh Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya, tersebut?
Terlepas dari siapa sosok yang akan ditunjuk Jokowi, menarik untuk menganalisis, kira-kira ada apa di balik penambahan posisi wakil menteri itu?
Dalam hal Kementerian Sosial tersebut, pertanyaannya, apakah secara struktur organisasi dan secara beban kerja, memang membutuhkan seorang wakil menteri?
Jika jawabannya "ya", maka jelaslah bahwa alasan pragmatis yang mendasarinya, agar program di kementerian dimaksud semakin lancar dieksekusi, karena tidak semua hal harus ditangani menteri.
Tapi, jika jawabannya "tidak", tak pelak lagi, akan muncul berbagai dugaan, yang ujung-ujungnya bisa dikaitkan dengan masalah politik. Dugaan-dugaan tersebut antara lain seperti yang ditulis berikut ini.
Pertama, ada kemungkinan penambahan wakil menteri untuk mengakomodir partai politik yang bergabung dengan koalisi yang mendukung Presiden Jokowi.
Siapa tahu, bisa jadi Wakil Menteri Sosial diisi oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejak beberapa bulan lalu sudah resmi bergabung dalam koalisi pendukung pemerintah.
Kedua, penambahan wakil menteri bisa mengindikasikan akan terjadi reshuffle kabinet. Isu reshuffle ini sudah menjadi isu hangat dalam beberapa minggu terakhir, namun belum juga terlaksana.