Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama FEATURED

Hindari Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L: Legal dan Logis

23 November 2021   11:44 Diperbarui: 16 Februari 2022   07:04 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

L pertama adalah Legal. Dalam hal ini lembaga tempat saya menempatkan dana atau produk investasi yang saya beli sudah mendapat izin dari lembaga yang berwenang.

L kedua adalah Logis. Dalam hal ini saya melihat kewajaran dari tingkat keuntungan yang ditawarkan. Justru, keuntungan yang jauh di atas suku bunga deposito bank-bank papan atas, saya curigai sebagai hal yang tidak masuk akal.

Kenapa suku bunga deposito bank papan atas yang saya jadikan acuan? Karena inilah instrumen keuangan yang menurut saya paling aman dan sangat kecil kemungkinan bank papan atas mengalami kebangkrutan. 

Bank papan atas di negara kita untuk saat ini adalah 3 bank milik negara (BRI, Mandiri, dan BNI) serta satu bank swasta, BCA. 

Nah, kalau bunga deposito sekarang sekitar 3-4 persen setahun, lalu ada produk investasi lain dari lembaga yang sudah dapat izin resmi, menawarkan imbalan 5-7 persen per tahun, saya masih menganggap logis.

Tapi, jika sudah di atas 8 persen, saya harus ekstra waspada karena too good to be true. Ingat, dalam ilmu manajemen keuangan, tingkat keuntungan yang tinggi berkorelasi dengan risiko yang tinggi.

Jangan hanya terpukau dengan iming-iming keuntungan yang besar tapi lupa ada risiko besar yang mengintai. Itulah yang terjadi pada mereka yang tergiur dengan investasi bodong yang akhir-akhir ini semakin marak.

Ada banyak kasus investasi bodong yang telah terungkap, termasuk yang berkedok arisan, koperasi, atau yang menggunakan pola member get member. Hal ini menunjukkan masih abainya sebagian masyarakat akan prinsip 2L sebelum berinvestasi.

Bahkan, terhadap institusi yang jelas-jelas legal pun, masyarakat tetap perlu waspada, jangan sampai termakan bujuk raya dari oknum karyawannya.

Misalnya, kalau mendepositokan uang di suatu bank, termasuk bank papan atas sekalipun, jangan diserahkan uang secara pribadi ke seorang karyawannya yang menjemput ke rumah.

Lebih baik lewat prosedur resmi dan nasabah mendapatkan bilyet deposito asli yang ditandatangani pejabat bank sebagai bukti menyimpan uang di bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun