Kebanyakan yang terlibat adalah dosen laki-laki dengan mahasiswi, terutama bila si dosen masih bujangan dan masih muda. Â
Namun, ada juga dosen yang sudah berkeluarga menjadikan mahasiswanya sebagai wanita idaman lain (WIL).
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, tak selalu dosen yang berinisiatif dalam memulai hubungan, karena mahasiswi yang "gatal" juga ada merayu dosen pria. Ada pula mahasiswa pria yang merayu dosen wanita yang masih lajang. Â
Kesimpulannya, ada atau tidak ada Permendikbudristek PPKS, pada akhirnya yang dituntut adalah kesadaran masing-masing pihak di perguruan tinggi, baik dosen maupun mahasiswa, agar tak ada lagi kekerasan seksual.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H