Kalau sudah begitu, tentu mau tak mau saya harus datang ke kantor bank untuk dilayani oleh customer service (CS).
Dengan membawa buku tabungan, KTP dan kartu ATM, CS akan membantu agar nasabah bisa membuat PIN yang baru lagi.
Sewaktu nasabah mendatangi CS sebaiknya telah punya ide nomor unik yang akan dipakai sebagai PIN baru.
Tentang kartu yang disable, setelah saya mencari referensi dari sejumlah media daring, ternyata kasus seperti yang saya alami, relatif sering terjadi di ATM bank manapun.
Disable itu berarti dinonaktifkan pihak bank, yang sudah di-setting secara sistem bila ada kondisi tertentu sebelumnya. Adapun kondisi tertentu itu antara lain sebagai berikut.
Pertama, karena sistem mendeteksi pengguna kartu sudah sangat lama tidak mengganti PIN.Â
Ada risikonya bila PIN tidak diganti-ganti karena bisa diketahui orang lain yang berniat membobol rekening yang terhubung dengan kartu tersebut.
Kedua, karena sebagian mesin ATM milik bank yang menerbitkan kartu telah terkena skimming.Â
Artinya, kartu yang digunakan di ATM tersebut kemungkinan sudah diketahui PIN-nya oleh oknum yang memasang alat skimmer.
Ketiga, bisa juga kartu yang dipakai nasabah terdeteksi sebelumnya dipakai untuk transaksi yang mencurigakan.Â
Jadi, ada kecurigaan pihak bank, kartu tersebut dicuri atau telah digunakan oleh bukan pemegang kartu yang sebenarnya.