Padahal, yang berlaku selama ini, UMKM terkena PPh Final sebesar 0,5 persen. Artinya, dari omzet yang diterima, pelaku UMKM menyisihkan sebesar 0,5 persen untuk PPh yang bersifat final.
Dengan demikian, nuansa sebagai pajak berkeadilan sangat terasa pada ketentuan perpajakan yang baru. Orang tajir terkena tarif besar dan pelaku UMKM yang beromzet rendah dibebaskan dari PPh.
Kita tunggu saja bagaimana implementasinya dan semoga tidak ada penyimpangan di lapangan. Jangan sampai ada lagi oknum perpajakan yang bermain mata dengan wajib pajak yang nakal.
Pada dasarnya, rakyat tidak keberatan membayar pajak, tapi mohon dengan hormat agar praktik korupsi bisa dikikis habis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H