Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pajak Berkeadilan, Orang Tajir Kena Tarif Besar dan Pelaku UMKM Bebas PPh

14 Oktober 2021   13:50 Diperbarui: 15 Oktober 2021   08:51 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak.| Sumber; Thinkstock via Kompas.com

Padahal, yang berlaku selama ini, UMKM terkena PPh Final sebesar 0,5 persen. Artinya, dari omzet yang diterima, pelaku UMKM menyisihkan sebesar 0,5 persen untuk PPh yang bersifat final.

Dengan demikian, nuansa sebagai pajak berkeadilan sangat terasa pada ketentuan perpajakan yang baru. Orang tajir terkena tarif besar dan pelaku UMKM yang beromzet rendah dibebaskan dari PPh.

Kita tunggu saja bagaimana implementasinya dan semoga tidak ada penyimpangan di lapangan. Jangan sampai ada lagi oknum perpajakan yang bermain mata dengan wajib pajak yang nakal.

Pada dasarnya, rakyat tidak keberatan membayar pajak, tapi mohon dengan hormat agar praktik korupsi bisa dikikis habis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun