Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Seorang Teller Bank Terlilit Pinjol, Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar Dibobol

23 September 2021   11:27 Diperbarui: 23 September 2021   11:27 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi teller bank sedang melayani nasabah|Foto; TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki

Sekarang nasabah bank semakin berkurang yang bertransaksi melalui teller di kantor bank. Banyaknya anjungan tunai mandiri (ATM), membuat nasabah gampang mengakses.

Bahkan, sudah banyak pula bank yang punya fasilitas internet banking, sehingga nasabah bisa bertransaksi sambil rebahan melalui gawainya.

Namun demikian, tetap ada nasabah tertentu yang memilih datang ke kantor bank, seperti orang tua yang tergolong gagap teknologi (gaptek), lebih nyaman bila dilayani teller.

Kemudian, ada pula pegawai dari suatu instansi atau perusahaan yang memang ditugaskan mengurus rekening giro instansi atau perusahaan tersebut di sebuah bank.

Transaksi dari institusi seperti itu biasanya dalam jumlah besar dengan memakai cek atau bilyet giro yang memang memerlukan pelayanan dari seorang teller bank.

Melihat besarnya tanggung jawab seorang teller, tentu bank tidak sembarangan menempatkan orang di sana. 

Karena hampir semua teller adalah wanita muda dengan penampilan menarik, banyak yang berpendapat modal utama seorang teller adalah kecantikan.

Persepsi itu tidak keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Soalnya, pada tahap seleksi, calon teller juga dilihat kemampuan numerikal dan logikanya.

Tak kalah penting pula kemampuannya dalam berkomunikasi dengan orang lain, karena teller adalah frontliner dalam pelayanan terhadap nasabah.

Intinya, citra suatu bank bisa terganggu bila tellernya tidak mampu melayani nasabah dengan baik.

Selain itu, di samping mampu mengerjakan tugasnya secara teknis, yang paling penting seorang teller wajib memiliki integritas yang tinggi.

Betapa tidak, seorang teller bisa mengetahui siapa saja nasabahnya yang punya saldo jumbo tapi jarang bertransaksi.

Di lain pihak, gaji teller tidak tergolong besar. Bahkan, tidak sedikit bank yang hanya memberikan gaji sedikit di atas upah minimum regional (UMR) setempat.

Memang, biasanya teller mendapat uang khusus untuk membeli kosmetik dan juga mendapat pembagian pakaian seragam. Tapi, ini mungkin belum cukup untuk memenuhi gaya hidup seorang teller yang dituntut tampil cantik.

Hal lain yang jadi masalah adalah menyangkut status kepegawaian, sebagian teller masih tergolong pegawai kontrak (outsourcing).

Begitulah kondisi yang biasanya dihadapi seorang teller bank. Wajahnya menebar senyum, tapi mungkin hatinya gundah karena membutuhkan uang.

Bahwa akhirnya ada segelintir teller yang tergoda untuk menyolong tabungan nasabah tertentu dan beritanya muncul di media massa, bukan lagi hal yang mengagetkan.

Tapi, tentu saja, perbuatan kriminal itu tidak cukup sekadar dimaklumi. Manajemen bank perlu melakukan pembenahan sehingga tellernya tidak ada lagi yang merugikan nasabah.

Sedangkan nasabah juga perlu waspada, misalnya dengan secara rutin mengecek saldo rekeningnya.

Sekiranya ada pengurangan saldo yang signifikan yang meragukan karena nasabah merasa tidak mengambil uang dan juga tidak mentransfer, segera datangi kantor bank untuk minta penjelasan.

Nasabah sebaiknya memanfaatkan fasilitas pengiriman notifikasi yang dikirim bank ke gawai nasabah, dalam hal terdapat transaksi di rekeningnya.

Sekadar pengetahuan bagi pembaca, kasus teller nakal sudah lumayan sering terjadi.

Kasus terbaru adalah yang terjadi di sebuah bank milik pemerintah di kota Dumai, Riau.

Seperti diberitakan oleh Kompas.com (22/9/2021), HN (29 tahun) seorang wanita yang bertugas sebagai teller bank, nekat mencuri uang milik delapan nasabah di bank tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri oleh HN tersebut sebesar Rp 1.264.000.000.

Kini nasib HN sudah berbalik  180 derajat, karena HN sudah dipecat dan dipenjara atas perbuatannya itu.

HN ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan dari pihak bank. Polisi juga sudah mendapatkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Menariknya, HN melakukan tindak kejatahan karena terlilit pinjaman online (pinjol). Ironis bukan? Bekerja di bank tapi meminjam di pinjol.

Selain untuk membayar utangnya ke pihak pengelola pinjol, HN juga menggunakan uang curian itu untuk biaya hidup diri dan keluarganya.

Dalam melakukan aksinya, HN tidak melibatkan orang lain, atau ia merupakan pelaku tunggal.

Tindak kejahatan tersebut dilakukan HN selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2021 yang lalu.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan seorang petugas pengawasan bank yang melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.

Si pengawas melihat ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

Kemudian setelah diusut pihak kepolisian, diketahui bahwa modusnya si pelaku meniru tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan uang.

Uang yang dibobol tersebut ditransfer HN ke rekening temannya. Tapi, kartu ATM rekening temannya itu dipegang tersangka HN, sehingga ia bisa mentransfer lagi ke rekening pribadinya.

Sebagai tambahan informasi, uang nasabah yang dicuri HN sudah diganti oleh pihak bank, sebagaimana ditulis Kompas.com (23/9/2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun