Kasus terbaru adalah yang terjadi di sebuah bank milik pemerintah di kota Dumai, Riau.
Seperti diberitakan oleh Kompas.com (22/9/2021), HN (29 tahun) seorang wanita yang bertugas sebagai teller bank, nekat mencuri uang milik delapan nasabah di bank tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri oleh HN tersebut sebesar Rp 1.264.000.000.
Kini nasib HN sudah berbalik  180 derajat, karena HN sudah dipecat dan dipenjara atas perbuatannya itu.
HN ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan dari pihak bank. Polisi juga sudah mendapatkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Menariknya, HN melakukan tindak kejatahan karena terlilit pinjaman online (pinjol). Ironis bukan? Bekerja di bank tapi meminjam di pinjol.
Selain untuk membayar utangnya ke pihak pengelola pinjol, HN juga menggunakan uang curian itu untuk biaya hidup diri dan keluarganya.
Dalam melakukan aksinya, HN tidak melibatkan orang lain, atau ia merupakan pelaku tunggal.
Tindak kejahatan tersebut dilakukan HN selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2021 yang lalu.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan seorang petugas pengawasan bank yang melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Si pengawas melihat ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.