Ya, kalau akhirnya mereka berdua saling mencintai dan sama-sama mengaku siap dengan risikonya, maka terjadilah apa yang sudah mereka rencanakan.
Tentu, secara ketentuan yang berlaku di Indonesia, seorang lelaki yang mau berpoligami harus mendapat izin tertulis dari istri pertamanya.
Jika izin itu tidak didapat, pernikahan secara siri, yang tidak tercatat di Kementerian Agama, menjadi solusi instan.
Nah, coba kita lihat dari sisi lelaki pelaku poligami. Mungkin saja ceritanya betul bahwa ia menerima perlakuan tidak baik dari istri pertama, sehingga merasa perlu untuk mendapatkan cinta dari istri keduanya.
Atau mungkin juga si lelaki bertipe tidak setia, sehingga ada kemungkinan setelah bosan dengan istri keduanya, akan ada lagi istri ketiga.
Memang, bagi lelaki pemuja poligami, cinta segitiga, bahkan segiempat, dianggapnya bukan sesuatu yang berbahaya. Si Lelaki berdalih, berbagi cinta secara adil menjadi kata kunci.
Jika membaca kisah tentang seorang suami yang setia, kita salut misalnya terhadap laki-laki yang setia mendampingi istrinya yang sakit berat bertahun-tahun.
Si istri sudah meminta suaminya untuk mencari istri baru karena menyadari ia punya kendala yang bersifat permanen untuk melayani suaminya.
Namun, si suami menolak permintaan istrinya untuk menikah lagi dan tanpa lelah mendamping istrinya yang sakit.Â
Tapi, kita juga perlu memaklumi bila suami yang punya isteri berhalangan tetap seperti itu, tak kuat imannya, lalu mencari istri baru.
Jadi, apakah cinta segitiga merupakan hal yang biasa atau tidak, terserah persepsi masing-masing. Tak usah buru-buru menghakimi seseorang yang terlibat dalam cinta segitiga.