Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Berita Duka yang Bertubi-tubi Bikin Ciut Nyali, Saatnya Lockdown?

23 Juni 2021   19:07 Diperbarui: 1 Juli 2021   15:42 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Tempo/Muhammad Hidayat

Dugaan saya, ada juga teman lain yang terpapar tanpa menginformasikan di grup WA. Memang, dengan diam-diam, ada keuntungannya. Paling tidak, tidak akan terganggu melayani pertanyaan teman-teman yang ingin tahu kronologis terpaparnya seseorang.

Bertubi-tubinya berita duka yang saya baca, tak urung membuat ciut nyali saya. Tak bisa lain, saya merasa wajib untuk lebih hati-hati dan selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama jika berada di luar rumah.

Namun, sebetulnya saya tidak kaget membaca bertubi-tubinya berita duka di grup-grup WA yang saya ikuti. Soalnya, saya sudah membaca berita di media massa tentang pecahnya rekor baru penambahan kasus baru pasien Covid-19 secara harian. 

Sekarang, di tingkat nasional, angka penambahan kasus secara harian sudah menembus 15.000 kasus, tepatnya di angka 15.308 kasus yang menjadi rekor tertinggi nasional. Hal itu terjadi hari ini, Rabu 23 Juni 2021.

Sedangkan khusus di DKI Jakarta, sudah menembus 5.000 kasus, di mana rekor tertinggi terjadi pada tanggal 20 Juni 2021 dengan jumlah 5.582 kasus.

Tadinya, saya menduga begitu di DKI Jakarta angka penambahan kasus harian menyentuh 4.000 orang, akan diterapkan lockdown. Apalagi, banyak imbauan dari berbagai pihak yang menyatakan tidak ada jalan lain selain lockdown. 

Dengan lockdown, semua orang "terkunci" di rumahnya masing-masing dan berbagai tempat publik ditutup untuk umum. Tentu ada pengeculian untuk petugas kesehatan, petugas keamanan, dan sebagainya.

Ternyata, jangankan lockdown, PSBB pun tidak. PSBB adalah pembatasan sosial berskala besar. Yang masih berlaku sekarang masih PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berskala mikro. Meskipun ada embel-embel "PPKM Diperketat".

Maksud diperketat, khusus di kawasan zona merah, kegiatan perkantoran hanya boleh maksimal 25 persen karyawan yang work from office. Artinya, yang 75 persen bekerja di rumah.

Demikian juga kegiatan di ruang publik, kapasitas pengunjung diperkecil dan jam tutup kegiatan dipercepat. Di DKI Jakarta, beberapa ruas jalan juga ditutup pada jam tertentu.

Masalahnya, bagi warga DKI Jakarta, yang mana yang zona merah, sering tidak diketahui masyarakat. Selain itu, perubahan dari zona bukan merah menjadi merah, juga bersifat dinamis, bisa berubah-ubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun