Lalu, apakah itu berarti BPKH menyalurkan uangnya ke proyek infrastruktur? Tak bisa dibilang begitu. Karena uang yang dikucurkan bank ke proyek tersebut sudah blended, tak jelas lagi mana yang disetorkan BPKH atau tabungan nasabah individu.
Begitu pula untuk dana haji yang ditempatkan pada sukuk. Kalaupun sukuk dipakai membiayai proyek infrastruktur, tentu juga analisis kelayakannya telah melalui tahapan yang panjang oleh lembaga terkait, bukan oleh BPKH.
Sebagai penutup, kita berharap agar badai pandemi Covid-19 cepat berlalu, sehingga tahun depan jamaah haji Indonesia sudah bisa diberangkatkan.
Bagaimanapun, beredarnya berita miring atas penggunaan dana haji, menjadi masukan bagi pemerintah, termasuk BPKH, agar memperbaiki pola komunikasinya kepada jamaah dan kepada masyarakat umum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI