Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ribut Dana Haji dan Plintiran Fatwa MUI

17 Juni 2021   10:10 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:10 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. independensi.com

Isu penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur kembali mencuat setelah adanya pengumuman pemerintah bahwa pada tahun ini, sama halnya dengan tahun lalu, tidak ada pengiriman jamaah haji dari Indonesia.

Keputusan itu ternyata sejalan dengan keputusan pemerintah Arab Saudi yang hanya akan menyelenggarakan ibadah haji untuk jamaah dalam jumlah yang sangat terbatas. Itupun hanya bagi jamaah yang saat ini berdomisili di Arab Saudi.

Tentu, sebagaimana tahun lalu, pandemi Covid-19 yang masih menghantui dunia, menjadi alasan utama dari kebijakan tersebut di atas.

Nah, masalahnya, entah dari mana sumbernya, ada saja berita miring, seolah-olah pemerintah tidak mengirim jamaah haji karena dana yang sudah disetorkan jamaah telah terpakai untuk membangun proyek infrastruktur.

Ada lagi yang menghembuskan kabar bahwa Indonesia lagi berutang kepada Arab Saudi, sehingga tidak dibolehkan mengirim jamaah haji. Semua berita di atas sudah dijelaskan oleh pemerintah sebagai berita berkategori hoaks.

Tapi, soal dana haji untuk pembangunan infrastruktur, menarik untuk diamati, karena ada plintiran terkait pernyataan KH Ma'ruf Amin saat belum jadi wapres. Pernyataan itu kembali muncul, seolah-olah dikaitkan dengan kondisi sekarang.

Pernyataan tersebut sebetulnya dilakukan pada tahun 2017, ketika dalam kapasitasnya sebagai Ketua  Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berkaitan dengan fatwa investasi dana haji melalui sukuk untuk infrastruktur (detik.com, 9/6/2021).

Sukuk itu sendiri adalah surat berharga syariah negara (SBSN), artinya semacam surat utang negara kepada pihak yang membeli SBSN tersebut. Utang tersebut akan dikembalikan pada saat jatuh tempo. 

Karena SBSN dinilai telah memenuhi prinsip syariah, maka pada prinsipnya dana haji yang masih belum digunakan dalam waktu dekat, dibolehkan ditempatkan pada SBSN.

Jadi, ada dua jenis investasi menurut fatwa MUI yang berkaitan dengan pengembangan dana haji, yakni ditempatkan pada perbankan syariah dan ditempatkan pada sukuk. Jelaslah, tidak ada penempatan secara langsung pada proyek infrastruktur. 

Tentang dana haji yang telah disetorkan oleh calon jamaah haji, sekarang semuanya dikelola oleh sebuah badan khusus, yang bersifat independen, bukan lagi dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama.

Dari siaran berita TVRI, Sabtu (5/6/2021), terungkap pernyataan Anggito Abimanyu yang saat ini merupakan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bahwa jumlah dana haji yang sekarang terkumpul sudah Rp 150 triliun.

Berhubung pada tahun ini tidak ada pengiriman jamaah haji, bagi jamaah yang ingin meminta uangnya kembali, dipersilakan oleh BPKH. Tapi, ternyata mereka yang minta uangnya kembali, secara persentase sedikit sekali, masih di kisaran nol koma sekian persen.

Artinya, sebagian besar jamaah percaya bahwa seperti yang disampaikan Anggito, dana haji yang dikelola BPKH aman. Tidak dikirimnya jamaah haji pada tahun ini, sama sekali bukan karena masalah keuangan, tapi soal keamanan, kesehatan, dan keselamatan jamaah.

Kembali pada investasi atau pengembangan dana haji. Menurut Anggito, semuanya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan telah menghasilkan surplus (hasil investasi) sekitar Rp 5 triliun.

Surplus di atas akan dikembalikan berupa fasilitas pelayanan bagi jamaah haji. Artinya, biaya penyelenggaraan haji, selain bersumber dari setoran jamaah, juga dari hasil pengembangan dana jamaah.

Memang, dana haji itu jumlah yang sangat besar. Ketika belum ada BPKH dan belum wajib disetor ke bank syariah, bank-bank umum berebut mendekati Kementerian Agama agar kebagian penempatan dana haji.

Sekarang, seperti telah disinggung sebelumnya, dana tersebut ditempatkan di bank syariah dan juga sukuk. Jelas, bank syariah seperti mendapat "durian runtuh".

Tapi, apakah dana itu akan disimpan di brankas bank syariah? Tentu tidak. Bank bisa saja menyalurkannya sebagai kredit (dalam istilah bank syariah "kredit" diganti dengan "pembiayaan").

Hanya saja, pihak bank akan komit, kapan saja mau diambil (bila disimpan berupa giro) bisa dicairkan, dan bila berupa deposito (istilahnya bisa lain) akan dicairkan ketika jatuh tempo.

Bahkan, termasuk misalnya kredit di bank syariah lagi banyak yang macet pengembaliannya, tidak bisa jadi alasan untuk tidak mencairkan dana ketika akan dipakai oleh nasabah, termasuk BPKH.

Bolehkan bank syariah memberikan kredit untuk pembangunan infrastruktur? Ya, boleh-boleh saja, tapi tentu kelayakannya akan dianalisis dulu oleh pihak bank dan kesimpulannya proyek infrastruktur itu layak dibiayai.

Lalu, apakah itu berarti BPKH menyalurkan uangnya ke proyek infrastruktur? Tak bisa dibilang begitu. Karena uang yang dikucurkan bank ke proyek tersebut sudah blended, tak jelas lagi mana yang disetorkan BPKH atau tabungan nasabah individu.

Begitu pula untuk dana haji yang ditempatkan pada sukuk. Kalaupun sukuk dipakai membiayai proyek infrastruktur, tentu juga analisis kelayakannya telah melalui tahapan yang panjang oleh lembaga terkait, bukan oleh BPKH.

Sebagai penutup, kita berharap agar badai pandemi Covid-19 cepat berlalu, sehingga tahun depan jamaah haji Indonesia sudah bisa diberangkatkan.

Bagaimanapun, beredarnya berita miring atas penggunaan dana haji, menjadi masukan bagi pemerintah, termasuk BPKH, agar memperbaiki pola komunikasinya kepada jamaah dan kepada masyarakat umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun