Apakah Anda sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR)?Â
Secara ketentuan, THR wajib diberikan kepada para pekerja di suatu perusahaan, selambat-lambatnya 2 minggu sebelum hari raya, yang dalam konteks perayaan Idul Fitri, lebih sering disebut dengan hari lebaran.
Namun, bagi pegawai negeri, biasanya saat 10 hari sebelum lebaran, baru THR masuk ke rekening masing-masing pegawai. Sedangkan THR bagi mereka yang tidak tercakup dalam ketentuan pemerintah, tentu berdasarkan kemurahan hati sang juragan.
Contohnya, seorang juragan juga menyiapkan THR bagi asisten rumah tangga dan pengemudinya. Atau, seorang yang memiliki toko tempat berdagang memberikan THR bagi pelayan di tokonya.
Baik, apapun itu, bila mendapat THR tahun ini tanpa dicicil seperti tahun lalu, sangat pantas disyukuri. Bukankah kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih, meskipun sudah lebih baik ketimbang menjelang lebaran tahun 2020 lalu.
Logikanya, THR akan digunakan buat berhari raya. Pada masa sebelum pandemi, THR berarti menjadi modal untuk ongkos transportasi mudik ke kampung halaman berikut bingkisan dan "amplop" bagi famili di kampung.
Tentu juga THR dipakai buat membeli pakaian baru agar penampilan di saat lebaran lebih oke. Demikian pula untuk membeli kue lebaran, agar tamu yang datang ke rumah dapat suguhan.Â
Pada hari lebaran kedua atau ketiga, atau bila kegiatan bersilaturahmi sudah selesai, banyak pula warga yang pergi ke tempat rekreasi sekeluarga. Lagi-lagi, biayanya diharapkan bisa ditutupi dari THR.
Ya, kenapa disebut numpang lewat, mungkin karena uang tersebut nangkring sebentar di sakunya untuk kemudian berpindah ke saku penjual oleh-oleh, ke saku kerabat di kampung, dan ke saku penjual pakaian lebaran.Â
Tidak ada masalah sebetulnya, toh jejaknya tetap terlihat dengan adanya pakaian baru dan kue-kue yang lezat. Namun, memang idealnya ada sebagian THR yang mempunyai nilai tambah, dalam arti tidak habis dibelanjakan untuk hal yang bersifat konsumtif semata-mata.