Profesi artis, secara umum mungkin dianggap tidak banyak bersinggungan dengan kasus korupsi. Seorang artis, jelas bukan pejabat negara. Kalau ada artis yang banting setir menjadi pejabat publik, maka statusnya sudah berganti. Bukan artis lagi, tapi mantan artis.
Namun, dugaan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Terlepas dari apakah statusnya sekadar saksi, atau malah jadi tersangka, kenyataannya ada saja artis yang disangkutpautkan dengan kasus korupsi yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau instansi lainnya yang berwenang.
Seperti yang belum lama ini ramai diberitakan media daring, artis Cita Citata diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 (detik.com, 26/3/2021).
Adapun yang didalami KPK adalah berkaitan dengan honor Cita Citata yang seorang penyanyi itu. Wakil Ketua  KPK Alexander Marwata menjelaskan kepada wartawan, KPK menanyakan apakah Cita mengetahui uang yang dipakai untuk membayar honornya berasal dari uang korupsi.
Kemudian tentang besar honor yang diterima Cita, apakah sebesar standar sebagaimana yang sering diterimanya. Jika honornya jauh lebih besar dari standar, bisa diduga ada pencucian uang.
Terlepas dari kasus Cita Citata di atas, tak perlu kaget bila membaca berita lain yang seperti itu. Soalnya, bukan hal langka adanya artis yang masuk pusaran kasus korupsi. Dan itu sudah terjadi sejak dulu.
Beberapa tahun lalu, sejumlah artis cantik diduga menerima mobil mewah yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi di sebuah kota di Provinsi Banten.
Bukankah sudah sering kita mendengar tentang "tiga ta" yang menjadi godaan yang menjerumuskan seorang pejabat? Tiga tahta itu adalah tahta, harta, dan wanita.Â
Jika tahta berupa posisi yang strategis dalam struktur organisasi pemerintahan sudah didapat, rasanya gaji besar saja belum cukup. Mengambil uang negara pun dilakoni dengan berbagai modus oleh okmum pejabat.
Dengan modal harta yang berlimpah, baru kemudian muncul keinginan untuk dikelilingi "dayang-dayang" dengan penampilan yang aduhai. Nah, di sinilah para artis menjadi incaran, karena ada kepuasan tersendiri bila berhasil menggaetnya.Â
Artis profesional biasanya mempunyai tim manajemen sendiri. Yang mengatur agenda si artis, termasuk yang melakukan negosiasi mengenai honor yang akan diterima, dilakukan oleh tim manajemennya.
Jika semuanya sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang wajar, harusnya tidak ada masalah bagi si artis menerima order dari seorang pejabat. Apalagi, bila mengadakan acara sosialisasi atau ada peringatan tertentu, sebuah instansi lazim saja mengundang artis untuk memeriahkan.
Tapi, bila ada deal khusus antara si oknum dengan si artis yang kemungkinan tidak diketahui tim manajemen artis, ini yang perlu dicurigai ada apa-apanya.
Deal khusus itu bisa berupa honor yang jauh di atas standar, atau bahkan si oknum merasa enteng saja menghadiahi mobil atau apartemen bagi artis yang disukainya.
Tentu honor besar atau hadiah tersebut bukan untuk sekadar bernyanyi saja. Si Artis berkemungkinan juga memberikan pelayanan ekstra kepada si oknum yang menimbulkan sensasi kenikmatan ragawi.
Terlalu mahalkah pemberian tersebut demi kenikmatan yang mungkin cuma beberapa menit itu? Ya, mahal tidaknya bersifat relatif. Yang jelas, pencucian uang menjadi kebutuhan penting bagi oknum koruptor.
Apa gunanya uang banyak kalau cuma buat disimpan saja di rumah? Kalau sekadar dibelikan makanan atau pakaian, tidak akan habis-habis. Makanya perlu membeli rumah atau mobil, tapi atas nama orang lain.
Secara umum, pencucian uang adalah tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan, yang sebetulnya berasal dari tindak pidana, tapi seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah atau legal.
Tidak gampang bagi oknum menyimpan uang hasil korupsi. Jika didepositokan di bank atau dibelikan saham yang diperdagangkan di bursa dalam jumlah besar, ada formulir yang berisikan keterangan asal usul uang yang harus diisi.
Bisa saja disimpan di bank sedikit demi sedikit, seolah-olah itu dari gaji bulanan, sehingga tak perlu mengisi formulir asal usul uang. Tapi, jelas tidak praktis karena akan lama sekali, baru uang hasil korupsi akan tercuci habis.
Pendeknya, pada institusi keuangan seperti bank, bursa saham, asuransi, dan sebagainya, terhadap seorang nasabah yang bertransaksi (mengambil, menyetor, atau mentransfer) dalam jumlah yang tidak biasa sesuai dengan profil nasabah, akan menjadi objek penyelidikan.
Instansi yang menyelidiki adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi, bank-bank melapor kepada PPATK, untuk nantinya ditelaah apakan terjadi tindakan pencucian uang.
Nah, bisa jadi memberi uang atau hadiah pada artis, dianggap sebagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum koruptor. Kalau betul seperti itu, diharapkan aparat dari instansi terkait sudah bisa mengantisipasi dan menutup celah tersebut.
Mempersempit ruang gerak bagi para oknum koruptor, merupakan upaya prefentif yang harus kita dukung bersama, termasuk oleh kalangan artis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H