Jika semuanya sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang wajar, harusnya tidak ada masalah bagi si artis menerima order dari seorang pejabat. Apalagi, bila mengadakan acara sosialisasi atau ada peringatan tertentu, sebuah instansi lazim saja mengundang artis untuk memeriahkan.
Tapi, bila ada deal khusus antara si oknum dengan si artis yang kemungkinan tidak diketahui tim manajemen artis, ini yang perlu dicurigai ada apa-apanya.
Deal khusus itu bisa berupa honor yang jauh di atas standar, atau bahkan si oknum merasa enteng saja menghadiahi mobil atau apartemen bagi artis yang disukainya.
Tentu honor besar atau hadiah tersebut bukan untuk sekadar bernyanyi saja. Si Artis berkemungkinan juga memberikan pelayanan ekstra kepada si oknum yang menimbulkan sensasi kenikmatan ragawi.
Terlalu mahalkah pemberian tersebut demi kenikmatan yang mungkin cuma beberapa menit itu? Ya, mahal tidaknya bersifat relatif. Yang jelas, pencucian uang menjadi kebutuhan penting bagi oknum koruptor.
Apa gunanya uang banyak kalau cuma buat disimpan saja di rumah? Kalau sekadar dibelikan makanan atau pakaian, tidak akan habis-habis. Makanya perlu membeli rumah atau mobil, tapi atas nama orang lain.
Secara umum, pencucian uang adalah tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan, yang sebetulnya berasal dari tindak pidana, tapi seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah atau legal.
Tidak gampang bagi oknum menyimpan uang hasil korupsi. Jika didepositokan di bank atau dibelikan saham yang diperdagangkan di bursa dalam jumlah besar, ada formulir yang berisikan keterangan asal usul uang yang harus diisi.
Bisa saja disimpan di bank sedikit demi sedikit, seolah-olah itu dari gaji bulanan, sehingga tak perlu mengisi formulir asal usul uang. Tapi, jelas tidak praktis karena akan lama sekali, baru uang hasil korupsi akan tercuci habis.
Pendeknya, pada institusi keuangan seperti bank, bursa saham, asuransi, dan sebagainya, terhadap seorang nasabah yang bertransaksi (mengambil, menyetor, atau mentransfer) dalam jumlah yang tidak biasa sesuai dengan profil nasabah, akan menjadi objek penyelidikan.
Instansi yang menyelidiki adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi, bank-bank melapor kepada PPATK, untuk nantinya ditelaah apakan terjadi tindakan pencucian uang.