Dalam kasus lain, kalaupun mereka yang menenggak miras oplosan tidak jadi korban, malah berpotensi menjadi pelaku tindak pidana. Seseorang jadi berani menodong, memperkosa, atau melakukan tindak kejahatan lainnya karena pengaruh miras.
Miras oplosan perlu mendapat perhatian khusus, karena ini cerminan dari masalah sosial masyarakat marjinal. Persoalannya berbeda dengan minuman beralkohol bagi kalangan elit yang sudah punya etiket tertentu. Demikian pula minuman tradisional yang juga punya tata cara yang sama-sama dipahami oleh penggunanya.
Adapun miras oplosan, penggunanya bisa dikatakan miskin harta, miskin ilmu, dan juga miskin pemahaman agama. Jadi, tanpa ada UU pun, miras oplosan sebaiknya tidak diberi tempat. Tapi itu saja tidak cukup, kesejahteraan kelompok marjinal perlu diperbaiki, termasuk pula aksesnya terhadap pendidikan umum serta memahami dan mengamalkan ajaran agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H