Di banyak negara maju, sensus penduduk dilakukan sekali 5 tahun. Tapi, untuk kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak sekali pulau yang pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Maka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, disebutkan bahwa kegiatan Sensus Penduduk dilakukan sekurang-kurangnya setiap sepuluh tahun.
Artinya, bila mau sekali 5 tahun, boleh-boleh saja. Hanya harus dipertimbangkan dengan kemampuan keuangan negara. Perlu diketahui, untuk sensus tahun ini telah dianggarkan biaya sebesar Rp 4 triliun.
Dari hasil sensus 2010, jumlah penduduk Indonesia tercatat  sebanyak 237.556.363 orang. Tahun ini, para pakar memperkirakan jumlah penduduk Indonesia menjadi sekitar 267 juta jiwa. Berapa angka pastinya, kita tunggu hasil sensus tahun ini.
Tapi apakah itu betul-betul pasti? Ya, paling tidak, sudah mendekati kepastian dengan margin of error sangat kecil, mengingat masih ada kaum marjinal yang tidak mau didatangi petugas sensus atau yang tidak ditemukan petugas.
Terlepas dari apapun hasilnya, apresiasi yang setinggi-tingginya pantas dialamatkan kepada para petugas sensus yang tak kenal lelah melaksanakan tugasnya, terutama yang menyasar kaum marjinal, di tengah pandemi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H