Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Betul OJK Mau Dibubarkan?

30 September 2020   00:01 Diperbarui: 30 September 2020   05:41 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Febrio, omnibus law sektor keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU terkait sektor jasa keuangan. Nantinya akan ada regulasi baru terkait dana pensiun.

Pengertian dana pensiun di sini bukan uang pensiun bulanan yang diterima oleh para pensiunan, baik pensiunan pegawai negeri, maupun perusahaan swasta. 

Tapi, yang dimaksudkan adalah lembaga pengelolanya, yang termasuk sebagai lembaga keuangan bukan bank. Lembaga ini berupa badan hukum yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengelola program pensiun.

Dana pensiun di negara kita terbagi atas dua jenis, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK dibentuk khusus untuk mengelola dana pensiun di suatu perusahaan atau instansi untuk karyawan di instansi atau perusahaan itu saja. 

Di Indonesia DPPK yang tergolong besar adalah Taspen (untuk pegawai negeri), Dana Pensiun BI, Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun BRI, dan sebagainya.

Sedangkan DPLK dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun, baik untuk karyawan di bank atau asuransi itu sendiri, maupun karyawan perusahaan lain, termasuk untuk perorangan yang ingin mendapat uang pensiun di hari tuanya.

Dana pensiun memperoleh dana dari iuran yang disetor peserta program pensiun. Dana tersebut diinvestasikan pada berbagai instrumen keuangan yang relatif aman seperti deposito, obligasi, saham berkategori blue chip, agar bisa berkembang dan mampu membayarkan pesangon atau pensiunan bulanan untuk para pesertanya di saat mereka memasuki usia pensiun.

Jelaslah, bila akumulasi dana pensiun yang ada di negara kita jauh lebih besar dari kondisi sekarang, pasar modal kita tidak gampang dipermainkan investor asing. 

Seperti sekarang ini, bila investor asing ramai-ramai keluar (maksudnya menjual saham-saham yang sebelumnya mereka beli di Bursa Efek Indonesia), maka harga saham pun anjlok drastis. 

Seandainya setiap aksi jual investor asing diimbangi oleh aksi beli investor lokal yang dimotori oleh dana pensiun, indeks harga saham di BEI diharapkan bisa stabil, atau kalaupun turun, tidak terlalu merosot.

Saat ini dana pensiun di Indonesia berada di bawah pengawasan OJK. Kembali ke isu pembubaran OJK, tampaknya memang hanya sebatas isu. Peran OJK sudah tepat mengingat hubungan antar berbagai jenis perusahaan di bidang keuangan sangat erat, tak bisa dipisahkan. Contohnya, bank menjual produk asuransi, produk pasar modal, dan juga produk dana pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun