Bahkan hal ini bisa memunculkan moral hazard antara nasabah yang nakal dan oknum perusahaan asuransi, dengan melakukan rekayasa, sehingga nasabah dapat pembayaran klaim dari pihak asuransi, yang sebagian disetor ke oknum perusahaan asuransi yang membantu.
Sebetulnya, bila sampai jangka waktu yang diperjanjikan, tidak terjadi kebakaran, nasabah tidak bisa dibilang mengalami kerugian karena premi yang dibayarkannya hangus. Bukankah itu menjadi ongkos kenyamanan yang dinikmatinya karena asetnya telah diasuransikan?
Paling tidak, ada tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menjatuhkan pilihannya menjadi nasabah salah satu perusahaan asuransi.Â
Pertama, jangan tergiur dengan premi yang murah. Selidiki dulu reputasinya dan juga perizinannya dari otoritas yang berwenang. Bujuk rayu agen asuransi  perlu dicermati sebelum memutuskan untuk menjadi nasabahnya.
Kedua, cari informasi tentang poses pelayanan sebuah perusahaan asuransi dalam membayarkan klaim yang menjadi hak nasabah, tentu setelah asetnya mengalami musibah. Ada perusahaan asuransi yang demikian manis perilakunya saat menagih premi, namun berbalik jadi mempersulit saat nasabah mengajukan klaim.
Ketiga, nasabah harus membaca dengan teliti berkaitan dengan hak dan kewajiban nasabah, serta hak dan kewajiban perusahaan asuransi. Sekiranya kurang memahami, tak perlu sungkan bertanya kepada yang ahli, yang bukan mewakili perusahaan asuransi. Jangan asal tanda tangan saja.
Perlu diketahui, dalam perasuransian, ada pihak lain yang bertindak sebagai adviser bagi nasabah asuransi, yang disebut dengan broker asuransi. Pihak broker akan membantu memilihkan perusahaan asuransi yang bagus dan membantu nasabah dalam hal mengajukan klaim kepada pihak perusahaan asuransi.
Kembali ke gedung Kejagung, menurut pakar asuransi Irvan Rahardjo (katadata.co.id, 25/8/2020), pemerintah sudah punya target pada tahun 2023, semua gedung milik negara sebanyak 1.360 unit dengan nilai aset Rp 10,84 triliun, telah terproteksi asuransi. Saat ini baru semua gedung milik Kementerian Keuangan yang telah diasuransikan.
Kesimpulannya, peluang bagi perusahaan asuransi masih terbuka lebar, namun terlebih dahulu perlu meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk pemerintah, agar lebih insurance minded.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H