Kembali ke kasus-kasus yang ditangani pihak aparat hukum kita, terhadap kasus lama yang sudah "karatan", mungkin bisa juga disebut harta karun. Soalnya, keberhasilan menangkap Maria Pauline Lumowa yang terlibat dalam kasus letter of credit fiktif di BNI dan juga Djoko Tjandra, bisa dilihat bak menemukan harta karun.
Tapi harta karun tersebut masih banyak yang belum terlacak. Satu di antaranya, adalah Eddy Tansil, yang membobol Bank Bapindo (sekarang bank ini tergabung dalam Bank Mandiri) pada tahun 1995 lalu. Eddy sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, namun kabur sejak 1996.
Lalu, apakah penemuan harta karun di bank atau di kepolisian, dinilai sebagai sebuah keberhasilan yang luar biasa atau tidak, ya tentu saja bersifat subjektif. Setiap orang bisa berbeda penilaiannya. Yang jelas, faktanya Joker sudah tertangkap.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H