Perlu diketahui, bila seorang pensiunan meninggal dunia, uang pensiunnya menjadi milik istri atau suaminya. Tapi bila suami istri sudah meninggal dunia dan anak-anaknya sudah berusia di atas 25 tahun atau sudah berkeluarga, pembayaran pensiun harus dihentikan.Â
Konon banyak pensiunan yang telah meninggal, tapi masih mendapatkan uang pensiun setiap bulan. Maka untuk mengatasinya, para pensiunan "dipaksa" datang langsung mengambil uang ke bank, yang sekaligus sebagai setor muka pertanda ia masih hidup.
Nah sekarang tentang karyawan perusahaan, baik BUMN maupun swasta, kebanyakan tanggal gajiannya adalah setiap tanggal 25. Pertanyaannya, kenapa tanggal tersebut yang dipilih? Kalau mengacu pada ketentuan dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, tak ada keharusan harus gajian tanggal 25.
Dari referensi yang ada, belum ditemukan penjelasan yang memadai kenapa tanggal 25 yang dipilih. Ada yang mengatakan agar para pegawai bergembira sebelum sibuk bekerja di akhir bulan.Â
Pada beberapa perusahaan, kesibukan di akhir bulan memang menumpuk. Seperti orang bank, banyak melakukan penagihan kredit, agar pembukuan bank lebih cantik saat tutup bulan.
Ada pula yang berpendapat, gajian tanggal 25 biar pasar-pasar atau pusat perbelanjaan tidak saling berdesak-desakan setiap awal bulan. Jadi biarkan para pegawai negeri berbelanja di awal bulan, giliran karyawan swasta berbelanja di akhir bulan.
Tak heran bila pusat perbelanjaan akan penuh sekitar tanggal 25 sampai awal bulan berikutnya. Namun begitu menginjak pertengahan bulan, mulai agak sepi. Bagi yang punya penghasilan besar, tentu tidak jadi masalah mau berbelanja kapan saja. Justru pada tanggal-tanggal sepi, banyak pusat perbelanjaan yang memberi diskon buat barang-barang tertentu.
Hanya saja sejak terjadinya pembatasan sosial untuk pencegahan pandemi Covid-19, pola belanja masyarakat mulai beralih dengan memanfaatkan fasilitas perdagangan secara online. Di lain pihak, banyak pula mereka yang tidak lagi menerima gaji karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
O ya, meskipun tanggal gajian sudah diatur oleh sebuah perusahaan untuk dibayar setiap tanggal 25, dalam praktiknya bisa saja tidak pas seperti itu, biasanya kalau tanggal 25 jatuh pada hari libur.Â
Dalam hal ini ada perusahaan yang berbaik hati memajukan pembayarannya di hari kerja terakhir sebelum tanggal 25, tapi ada pula yang menundanya di hari kerja berikutnya setelah hari libur.