Maka pertanyaan apakah dana talangan akan efektif, layak untuk dikaji. Ibarat orang yang lagi sakit, tentu membutuhkan obat. Masalahnya agar obat tersebut efektif, jenis penyakitnya harus didiagnosa dengan tepat. Kemudian takaran dan frekuensi obatnya harus pas. Pemberian obat yang serampangan, tidak saja menjadi mubazir, malah bisa mendatangkan malapetaka.
Yang lebih dikahwatirkan adalah bila ada oknum yang bermain memanfaatkan kesempatan, sehingga tujuan baik pemerintah akan ternoda. Makanya aspek tata kelola yang baik dengan mematuhi semua ketentuan dan diawasi secara ketat, menjadi mutlak atas pengucuran dana talangan tersebut sampai nanti dikembalikan lagi ke kas negara.
Alasan untuk membantu cash flow (arus kas), juga perlu dikritisi. Sebuah perusahaan membutuhkan kas, bisa untuk keperluan operasional sehari-hari yang bersifat rutin atau untuk membeli sesuatu yang bisa digunakan untuk jangka panjang yang dalam terminologi akuntansi disebut dengan aktiva tetap.Â
Contoh yang bersifat rutin adalah membeli barang baik berupa bahan baku yang akan diolah atau barang jadi yang akan dijual lagi, pembayaran gaji karyawan, pembayaran atas pemakaian listrik, air, telepon, bahan bakar, dan sebagainya. Sekiranya dana talangan digunakan untuk hal yang rutin seperti  contoh itu tadi, sementara pendapatan perusahaan tidak kunjung membaik, alamat dana talangan akan tenggelam.
Sedangkan penggunaan kas untuk pengadaan aktiva tetap misalnya untuk membangun atau memperbaiki gedung kantor, gudang, atau show room. Demikian juga untuk pembelian mesin atau kendaraan operasional. Termasuk pula di sini pembelian aktiva tidak berwujud (intangible asset) yang membuat perusahaan memiliki hak tertentu berjangka panjang seperti hak cipta, hak eksplorasi dan eksploitasi, dan sebagainya.
Mudah-mudahan Kementerian Keuangan sudah meneliti dengan cermat sebelum memutuskan memberi lima BUMN di atas dana talangan. Artinya, untuk apa dana tersebut sudah dijelaskan dalam proposal ke kementerian, termasuk analisisnya yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk mengembalikan dana tersebut nantinya.
Dengan demikian pihak Kementerian BUMN diharapkan bisa membuktikan bahwa keputusan yang diambilnya bukan tindakan yang serampangan. Apalagi bila penggunaan dana tersebut oleh masing-masing BUMN penerima diawasi secara ketat oleh kementerian dan dikawal sampai semua perusahaan melunasi utangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H