Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Percaya Nggak, Ada yang Bergaji Rp 250 Juta tapi Masih Cari Utang

28 April 2020   08:18 Diperbarui: 28 April 2020   09:50 2550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca berbagai tulisan tentang kebingungan seseorang yang bergaji Rp 80 juta per bulan,  tidak membuat saya kaget. Orang yang bergaji besar itu ternyata punya cicilan pinjaman yang juga besar karena ia berutang ke bank untuk membeli rumah mewah. Lalu karena dampak Covid-19, tiba-tiba ia dirumahkan tanpa menerima gaji, padahal cicilan utang tetap harus dibayar, tentu jadi hal yang memusingkan.

Kalau misalnya saya bergaji sebesar itu, saya merasa tidak perlu membeli rumah yang cicilan per bulannya juga besar. Saya malah akan lebih rajin berinvestasi di produk-produk yang relatif aman seperti membeli obligasi yang diterbitkan pemerintah. Obligasi ini memberikan imbalan yang lebih tinggi ketimbang deposito di bank.

Tapi, yang ingin saya ceritakan di sini adalah soal lain, justru tentang mereka yang bergaji sekitar tiga kali lipat dari yang disinggung di awal tulisan ini. Ya, bagi mereka yang beruntung menjadi angota direksi di perusahaan milik negara kelompok papan atas, saat ini gajinya berada di kisaran Rp 250 juta per bulan. Belum lagi dihitung bonus tahunannya yang sebesar sebelas digit.

Tidak heran kalau politicking agar bagaimana seorang kepala divisi atau kepala wilayah di BUMN papan atas, bisa dipromosikan menjadi direktur, sangat kentara terlihat. Karena begitu menjadi direktur, tingkat kesejahteraannya naik berkali-kali lipat ketimbang saat jadi kepala divisi atau kepala wilayah.

Beberapa direktur baru yang saya kenal, ternyata langsung mengajukan pinjaman di beberapa bank BUMN. Pinjaman tersebut berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), agar bisa membeli rumah seharga puluhan miliar rupiah.

Rumahnya ketika belum menjadi direktur, bukannya tidak layak. Tapi kebanyakan memang berada di pinggiran seperti di Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Walaupun itu sudah di komplek elite di masing-masing kota penyangga itu.

Bisa juga si direktur baru menempati rumah dinas yang disediakan buat level jabatannya. Tapi seiring dengan banyaknya BUMN yang melakukan penambahan jumlah direktur, perusahaan belum tentu punya rumah dinas sejumlah yang dibutuhkan. Lagi pula kalau tidak masuk rumah dinas, sesuai aturan, si direktur akan dapat semacam uang tunjangan perumahan yang menambah komponen gaji bulanannya.

Ternyata begitu jadi direktur, kebutuhannya jadi lain, terutama soal rumah. Mereka tergoda membeli rumah di kawasan paling elit di ibu kota, seperti di Menteng atau Pondok Indah. Bukan di daerah pinggiran lagi.

Bagi bank yang memberikan kredit, hal ini merupakan makanan empuk. Karena kemampuan mengembalikan kredit bagi direktur BUMN tergolong aman dan terjamin. Gajinya sekitar Rp 250 juta itu tadi per bulan, sangat memadai. Bahkan kalau dipotong hingga Rp 150 juta per bulan pun, masih oke-oke saja. 

Apalagi bila si direktur sudah di posisi itu selama lebih dari setahun, sehingga berhak menerima bonus tahunan berupa tantiem, yakni bagian dari laba perusahaan tahun lalu yang sebesar persentase tertentu dibagikan untuk para direktur dan komisaris.

Justru bila si direktur ingin melunasi kreditnya lebih cepat dari perjanjian semula, pihak bank akan keberatan, karena kehilangan potensi pendapatan bunga pada tahun-tahun berikutnya.

Bagaimana bila si direktur tiba-tiba diganti, apalagi sekarang tahu sendiri sepak terjang menteri BUMN yang baru, Erick Thohir. Tidak ada masalah sebetulnya, karena  di BUMN ada yang namanya asuransi jabatan. 

Dalam hal ini, bila seorang direktur dihentikan sebelum periode jabatannya habis, akan menerima pembayaran klaim dari pihak asuransi yang mengikat kontrak untuk itu.

Lagi pula untuk kredit pemilikan rumah, rumah yang dibeli si peminjam biasanya langsung dijadikan agunan kredit, di mana sertifikatnya ditahan bank sampai kredit lunas. Jika terjadi hal yang tak diharapkan, bank berhak menyita dan melelang rumah tersebut untuk dijadikan sebagai pelunasan kredit yang masih tersisa.

Dari yang saya amati secara sekilas di beberapa bank BUMN, direktur yang masih mengajukan pinjaman untuk membeli rumah mewah, memang hanya direktur yang relatif baru menduduki posisi bergengsi itu. 

Adapun direktur yang sudah lama jam terbangnya, katakanlah sudah mencicipi tantiem selama beberapa tahun, praktis tidak lagi berpikir untuk berutang. Tapi berinvestasi dengan membeli properti di berbagai lokasi dari tantiem yang diterimanya, tetap menjadi pilihan utama.

Mengoleksi mobil mewah, membeli barang-barang branded, juga menjadi cara direktur BUMN dalam berbelanja. Cuti akhir tahun dengan berwisata secara eksklusif di Eropa atau Amerika, termasuk menjajal lapangan golf terbaik di dunia, juga menjadi bagian gaya hidup seorang direktur.

Apa yang saya kemukakan melalui tulisan ini hanyalah tentang betapa jomplangnya struktur penggajian dan bonus di BUMN. Level direktur menerima jumlah yang berlipat-lipat dibanding pejabat yang berada satu lapis di bawahnya.

Jadi, kalau bagi publik angka Rp 80 juta per bulan sudah wow, sebetulnya dipandang dari sisi segelintir orang yang beruntung menduduki kursi direktur BUMN, itu masih angka yang biasa-biasa saja.

Namun soal berutang, tampaknya tak pandang bulu. Orang kecil berutangnya kecil, orang besar tentu berutangnya besar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun